BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Resep
dapat diartikan sebagai Permintaan Tertulis dari seorang Dokter maupun Dokter
Hewan terhadap sejumlah Obat atau Alat Kesehatan kepada seorang Apoteker di
Apotek. Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau
dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan
obat-obatan bagi penderita.
Dokter
gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian gigi dan
mulut dengan cara injeksi/parenteral atau cara pakai lainnya. Sedangkan
pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi sesuai
surat edaran dari Depkes RI No. 19/Ph/62 2 Mei 1962.
Dokter
hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala macam obat yang digunakan
khusus untuk hewan.
Resep
disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep
yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar)
dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep
yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar)
dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)
Copy
resep atau turunan resep adalah salinan resep
yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang
terdapat pada resep asli. Salinan resep atau resep hanya boleh diperlihatkan
kepada dokter penlis resep, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau
petugas lain yang berwenang menurutperaturan perundangan-undangan yang berlaku.
b.
Rumusan masalah
Permasalahan
dari penulisan makalah ini adalah:
1. Apa
saja bagian-bagian dari resep dan copy resep?
2. Apa
saja ketentuan resep, copy resep dan apoteker?
3. Bagaimana
Komponen
Resep Menurut Fungsi, Penyimpanan Resep dan copy resep,pelayanan apotek
terhadap resep,permasalahan terkait dengan resep di apotek dan cara membaca
resep?
4. Apa aturan dari
pengulangan copy resep dan bahaya dari pengulangan copy resep?
c.
Tujuan
Berikut
tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu:
1. Untuk
mengetahui bagian-bagian dari resep dan copy resep
2. Untuk
mengetahui resep, copy resep dan apoteker
3. Untuk
mengetahui Komponen
Resep Menurut Fungsi, Penyimpanan Resep dan copy resep,pelayanan apotek
terhadap resep,permasalahan terkait dengan resep di apotek dan cara membaca
resep
4. Untuk
mengetahui aturan dan bahaya dari pengulangan copy resep
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Definisi resep dan copy resep
Resep adalah permintaan tertulis kepada Apoteker
Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita
dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Jika
tidak jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis
resep tersebut. Resep ditulis dalam bahasa latin :
-
Bahasa universal, bahasa mati, bahasa
medical science
-
Menjaga kerahasiaan
-
Menyamakan persepsi (dokter dan
apoteker)
Resep
asli tidak boleh diberikan setelah obatnya diambil oleh pasien, hanya dapat
diberikan copy resep atau salinan resep. Resep asli tersebut harus disimpan di
apotek dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali diminta oleh:
1. Dokter
yang menulisnya atau yang merawatnya.
2. Pasien
yang bersangkutan.
3. Pegawai
(kepolisian, kehakiman, kesehatan) yang ditugaskan untuk memeriksa, serta
4. Yayasan
atau lembaga lain yang menggung biaya pasien.
Copy
resep atau turunan resep adalah salinan resep
yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang
terdapat pada resep asli. Istilah lain dari copy resep adalah apograph,
exemplum, afschrtif. Apabila Apoteker Pengelola Apoteker berhalangan melakukan
tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang
dimaksud atas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan
mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan
resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis atau yang merawat
penderita-penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang
berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. (contohnya petugas
pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara).
B.
Bagian-bagian dari resep dan copy resep
1.
Resep
harus memuat :
·
Nama,
alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan.
·
Tanggal
penulisan resep (superscriptio/inscriptio)
·
Tanda
R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi
obat (invocatio/inscriptio)
·
Nama
setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio)
·
Aturan
pemakaian obat yang tertulis (signatura)
·
Tanda
tangan atau paraf dokter penulis resep (subscriptio)
·
Jenis
hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan
·
Tanda
seru atau paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi
dosis.
2. Salinan
resep memuat :
- Semua keterangan yang terdapat dalam resep
asli
- Nama dan alamat apotek
- Nama dan nomor Surat izin pengelolaan
apotek
- Tanda tangan atau paraf APA
- Tanda det atau detur untuk obat yang sudah
diserahkan; tanda nedet atau nedetur untuk obat yang belum diserahkan
- Nomor resep dan tanggal peresepan
C.
Ketentuan resep, copy resep, dan apoteker
Ketentuan
resep
·
Resep
harus ditulis dengan jelas dan lengkap.
·
Apabila
resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap, apoteker wajib
menanyakan kepada penulis resep.
·
Apabila
apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep
yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep.
·
Apabila
dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, tanggung jawab sepenuhnya dipikul
oleh dokter yang bersangkutan (dokter wajib menyatakannya secara tertulis atau
membubuhkan tanda tangan yang lazim di atas resep).
·
Apabila
apoteker menganggap pada resep terdapat kekeliruan yang berbahaya dan tidak
dapat menghubungi dokter penulis resep, penyerahan obat dapat ditunda.
·
Resep
dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan.
·
Dokter
gigi diberi izin untuk menulis segala macam obat dengan cara parenteral
(injeksi) atau cara-cara pemakaian lain, khusus untuk mengobati penyakit gigi
dan mulut.
·
Untuk
penderita yang memerlukan pengobatan segera, dokter dapat memberikan tanda ”
cito/statim/urgent (segera), P I M/periculum in mora (berbahaya bila ditunda)”
pada bagian kanan resep, dan harus didahulukan dalam pelayanannya.
·
Resep
p.p /pro paupere (resep untuk orang miskin), dimaksud agar apotek dapat
meringankan harga obat atau bila dapat diberi gratis.
·
Pada
resep asli yang diberi tanda ”n.i”/ne iteratur (tidak boleh diulang), maka
apotek tidak boleh mengulangi penyerahan obat atas resep yang sama
·
Resep
yang mengandung narkotika :
-
harus
ditulis tersendiri
-
tidak
boleh ada iterasi (ulangan)
-
dituliskan
nama pasien, tidak boleh m.i/mihi ipsi atau u.p/usus propius (untuk pemakaian sendiri)
-
alamat
pasien ditulis dengan jelas
-
aturan
pakai (signa) ditulis dengan jelas, tidak boleh ditulis s.u.c /signa usus
cognitus (sudah tahu aturan pakai)
ketentuan
copy resep
·
Salinan
resep harus ditandatangani oleh APA (bila tidak ada dilakukan oleh apoteker
pendamping, asisten apoteker kepala, apoteker supervisor atau apoteker
pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan).
·
Resep/salinan resep harus dirahasiakan.
·
Resep/salinan
resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat
penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
apoteker
·
Apoteker = sarjana farmasi yang telah
lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan
peraturan per-UU yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di
Indonesia sebagai apoteker.
·
Apoteker pengelola apotek (APA) =
apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA=surat izin yang diberikan
oleh Menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana
untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu).
·
Apoteker pendamping = apoteker yang
bekerja di apotek disamping APA dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertentu
pada hari buka apotek.
·
Apoteker supervisor = apoteker yang
menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di tempat lebih dari satu
hari sampai tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat ijin
pengelola apotek dan dapat berupa APA pada salah satu apotek lain.
·
Apoteker pengganti = apoteker yang
menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di tempat lebih dari tiga
bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Iin Kerja dan tidak bertindak
sebagai APA di apotek lain.
D.
Komponen resep menurut fungsinya
Menurut fungsi bahan obatnya, komponen
resep terbagi atas :
1). Remidium Cardinal, adalah
bahan atau obat yang berkhasiat utama
2). Remidium Ajuvans, adalah bahan
atau obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat
tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut
:
a.
|
Corrigens Actionis,
|
digunakan
untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama.
Contohnya
pulvis doveri terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis.
Opii pulvis sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air
besar, karena itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki
kerja opii pulvis tsb.
|
b.
|
Corrigens Odoris,
|
digunakan
untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi
minyak ikan.
|
c.
|
Corrigens Saporis,
|
digunakan
untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk
obat - obatan yang pahit rasanya.
|
d.
|
Corrigens Coloris,
|
digunakan
untuk memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna merah
agar menarik untuk diminum.
|
e.
|
Corrigens Solubilis,
|
digunakan
untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah
larut dalam larutan pekat KI / NaI
|
4). Constituens
/ Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan atau bahan obat yang bersifat
netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi
obat yang cocok.
E.
Penyimpanan resep dan copy resep
·
Resep
yang telah dikerjakan diatur menurut tanggal dan nomor urut penerimaan resep
dan harus disimpan minimal tiga tahun.
·
Resep
yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.
·
Resep
yang telah disimpan lebih dari tiga tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar
atau dengan cara lain yang memadai oleh APA bersama sekurang-kurangnya seorang
petugas apotek, dan harus dibuat berita acara pemusnahan.
·
Apoteker
Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal
dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama
3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep
lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.
·
Pemusnahan
resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh
Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang
petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan
sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh
APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
·
Apoteker
tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama apabila
pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang)
atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya Dir Jen. POM)
yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru dari
dokter.
F.
Pelayanan apotek terhadap resep
·
Apotek wajib melayani resep dari dokter,
dokter gigi, dan dokter hewan.
·
Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung
jawab APA.
·
Apoteker wajib melayani resep sesuai
dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan
masyarakat.
·
Apoteker tidak diizinkan mengganti obat
generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten.
·
Bila
pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, apoteker wajib
berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
·
Apotek
dapat melakukan pembuatan, pengubahan bentuk, peracikan obat dan bahan obat
untuk pelayanan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
·
Apotek
dapat melakukan pembuatan, pengubahan bentuk, peracikan obat dan bahan obat
untuk pelayanan langsung tanpa resep khusus untuk obat bebas dan bebas
terbatas.
·
Apotek
dapat melakukan pembuatan, pengubahan bentuk, peracikan obat dan bahan obat
untuk pelayanan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
G.
Permasalahan terkait dengan resep di
apotek
Resep
palsu
•
Sering dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab, terutama para pengguna narkotika dan psikotropika.
•
Beberapa ciri resep berisi
narkotika/psikotropika palsu :
- pasien/pembawa
resep terlihat ragu-ragu/tidak percaya diri ketika menyerahkan resep.
- perilaku pasien/pembawa resep menunjukkan
ciri pengguna narkotika/psikotropika (ex. dari mulut pasien keluar aroma
alkohol, mata merah dan pandangan tidak fokus).
- penyakit yang diderita tidak jelas atau
tidak sesuai dengan indikasi obat.
- dokter penulis resep bukan dokter yang
terutama menangani penyakit yang disebutkan.
- Isi/obat dalam resep tidak rasional (ex.
untuk psikotropika tertentu ditulis dalam jumlah sangat banyak)
- Resep yang dibawa berupa salinan resep,
sedangkan resep aslinya tidak disimpan oleh apotek yang bersangkutan.
•
Perlu diwaspadai juga jenis obat lain
yang sering disalahgunakan, ex. CTM, DMP.
Pelayanan
resep oleh bidan
·
Menurut Permenkes No.922 th 1993,
Kepmenkes No. 1332 th 2002 (Ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek) dan
Kepmenkes No.1027 th 2004 (Standar pelayanan kefarmasian di apotek), resep
adalah permintaan tertulis dari dokter,
dokter gigi, dan dokter hewan kepada apoteker (APA) untuk menyediakan
dan menyerahkan obat bagi penderita/pasien sesuai per-UU yang berlaku.
·
Menurut Kepmenkes No.900 th 2000
(Registrasi dan praktek bidan), bidan boleh menuliskan permintaan kepada
apoteker tentang kebutuhan obat tertentu untuk pasien dengan menggunakan lembaran permintaan obat.
Keterangan gambar :
1. Sebuah
Resep yang Lengkap diantaranya Harus Mencantumkan Nama Dokter dan Alamat
Prakteknya, seperti terlihat dibagian atas Resep ini.
2. Harus
menyertakan Tanda R/ di resepnya. Tanda R/ ini singkatan dari Bahasa Latin
yakni Recipe artinya Ambilah.
3. Di
bagian R/ yang pertama terlihat ada beberapa obat dalam satu R/. Sudah bisa
ditebak, bahwa Obat ini akan diracik. Obat yang terdapat didalam R/ yang
pertama terdiri dari : CTM, Efedrin, Aminophyline, Laktas Calsium, Glyceril
guaicolate. Jumlah Miligram (mg) atau Tablet (tab) disamping obat, adalah
jumlah obat yang dibutuhkan.
4. Masih
diresep R/ pertama, ada perintah Cara Pembuatan dengan kata-kata seperti ini :
” m.f. pulv. dtd No. XC da in caps”. Ini adalah singkatan dalam Bahasa Latin
yakni “Misce Fac Pulvis Da Tales Dosis Numero XC, Da In Capsule”.
m.f
= Misce Fac = Buatlah
pulv
= Pulvis = Serbuk
dtd
= Da Tales Dosis = Sesuai Dosis
No.
XC = Nomero XC = Banyaknya 90
da
in caps = Da In Capsule = Buat dalam bentuk Kapsul
5. Masih
di R/ yang pertama. Tertulis “S. 3 dd caps I”. Ini dapat diartikan : Signa Tre
De Die Capsule Uno. Artinya : Tandailah 3 Kali Sehari Satu Kapsul.
6. Beralih
di R/ yang kedua. Tertulis “Salbutamol 2mg tab No VL”. Artinya : Obat
Salbutamol 2mg Berbentuk Tablet Sebanyak 45 Tablet. Setelah itu tertulis juga :
“S. 3 dd ½”, artinya “Pakailah Salbutamol 2mg itu, 3 kali sehari 1/2 Tablet
sekali minumnya”
7. Beralih
ke R/ yang ke tiga. Tertulis “Interhistin tab No XXX”. Sama dengan R/ yang
kedua, Obat Interhistin diminta sejumlah 30 tablet. Dan dibawahnya tertulis
aturan pakainya : “S. 2 dd 1″, artinya Minumlah 2 Kali sehari masing-masing 1
tablet.
8. Masuk
ke R/ ke empat. Disana tertulis “OBH Syr fl. I”. Bahasa latinnya : “OBH Sirup
Flesh Uno”. Artinya : “OBH Sirup sebanyak 1 Botol. Dibawahnya tertulis aturan
pakai nya “S. 3 dd C I”. Bahasa Latinnya : “Signa Thre De Die Cochlear Uno”.
Artinya : “Minum OBH Sirup 3 Kali Sehari Satu Sendok Makan”.
9. Setelah
pembahasan semua jumlah obat, tidak kalah pentingnya, bahwa Nama Pasien, Umur
dan Alamat. Jangan terima jika resep bila Nama Pasien Anda tidak jelas atau
lengkap (Bagi Petugas Apotek).
10. No.
RM = Nomer Rekam Medik. Artinya Pasien Tn Sodikin sedang menjalani Rawat Inap
di RSAL Mintohardjo.
*Resep untuk pengobat segera*
Untuk
penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
-
Cito
: segera
-
Urgent
: penting
-
Statim
: penting
-
P.I.M
: Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.
Pada bagian
atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan pelayanan resep ini termasuk
resep antidotum. Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam
resep ditulis Iteratie. Dan
ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep
dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang mengandung
narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep baru.
I.
Aturan pengulangan copy resep
·
Pertama, kopi resep yang mengandung obat bebas atau bebas terbatas
dapat diulang dengan ketentuan penderita memperoleh informasi yang jelas, baik
tertulis (dalam kemasan asli yang dilengkapi brosur) maupun secara lisan dari
apoteker.
·
Kedua, kopi resep yang telah diberikan seluruh obatnya dapat berlaku
lagi bila kopi tersebut telah diketahui dan disetujui kembali oleh dokter yang
berangkutan. Akan tetapi, hal ini sekarang jarang terjadi.
·
Ketiga, untuk resep yang mengandung narkotika, tidak boleh ada
tanda iter. Obat jenis ini
selalu memerlukan resep baru, kecuali bila baru diambil sebagian.
a.) Salinan resep
harus ditanda tangani oleh apoteker
b.) Resep harus
dirahasiakan dan disimpan di apotek dalam jangka waktu 3 tahun
c.) Resep
atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau
merawat penderita, penderita bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut undang-undang yang berlaku.
J.
Bahaya pengulangan copy resep
·
Sering
mengulang kopi resep yang mengandung kortikosteroid (misal deksametason, prednison) dalam jangka
waktu lama akan menimbulkan full moon
face. Wajah menjadi bulat, bengkak seperti bulan karena edema akibat retensi natrium. Kortikosteroid deksametosan memang sering disalahgunakan untuk menambah nafsu
makan. Padahal, obat ini sebenarnya untuk penyakit alergi, gatal-gatal kulit,
asma, dll. Gemuknya badan bukan karena deposit protein, melainkan karena air
yang timbul dari edema. Dampak
lain adalah timbulnya penyakit mag karena sekresi asam lambung meningkat dan
timbulnya luka di lambung, keropos tulang, serta hiperglikemia yang mirip
diabetes mellitus.
·
Pengulangan
kopi resep yang mengandung antibiotik tetrasiklin secara terus menerus dapat
menyebabkan kerusakan gigi pada anak-anak (gigis), bercak-bercak hitam, dan
nefrotoksik.
·
Kopi
resep bahkan ada yang dipinjamkan kepada tetangga. Celakanya, baru setelah
dikonsumsi, ketahuan bahwa orang tersebut alergi terhadap obat itu. Begitu
dicek, ternyata obat tersebut adalah ampisilin (golongan penisilin).
·
Kopi
resep untuk anak kecil yang digunakan untuk kakaknya, tentu kurang
menyembuhkan. Sebaliknya, bila kopi resep si kakak yang digunakan untuk
mengobati si adik, bisa terjadi keracunan akibat kelebihan dosis.
·
Mengulang
kopi resep lama karena mengira cocok dengan keluhan pasien, padahal ternyata
penyakitnya berbeda.
Maka “kopi” resep masih berlaku apabila:
·
Obatnya
belum diberikan sama sekali atau telah diberikan sebagian.
·
Dokternya
menghendaki obatnya boleh diulang (iter
= iteratur).
Tanda iter dapat diketahui dari resep asli
dokter dan harus ditulis kembali pada kopi resep yang ditulis oleh apoteker.
Pada kasus pertama, mungkin pasien belum mempunyai uang atau obatnya baru
diambil sebagian dan apotek memberikan kopi resep untuk mengambil sisanya di
lain waktu.
Kenyataannya,
banyak orang mengira setiap kopi resep bisa diulang seterusnya. Ada banyak
faktor yang mendorong pasien mengulang kopi resep secara terus menerus. Selain
faktor uang tadi, masih ada faktor lain seperti jauhnya tempat tinggal pasien
dengan dokter; anggapan pasien, kalau kontrol obat yang diresepkan sama dengan
resep sebelumnya; biaya dokter akan bertambah kalau harus ke dokter lagi; obat
dirasakan sudah cocok dan tanpa efek sampingan; perlunya pengobatan jangka
panjang; pengulangan kopi resep yang sudah tidak berlaku lagi memang
diperbolehkan oleh pihak apotek atau karena pasien kenal baik dengan petugas
apotek; kemungkinan obat sudah menyebabkan ketergantungan pada pasien.
Maka sebaiknya kita bijak dalam menyikapi kopi
resep. Konsultasikan dulu dengan dokter atau apoteker. Dokter dan apoteker pun
sudah saatnya menginformasikan kepada pasien untuk tidak begitu saja mengulang
kopi resep yang sudah tidak berlaku lagi. Sebaiknya apotek juga menambahkan
label ne iter atau tidak dapat diambil lagi kecuali dengan resep
baru dokter. (Intisari)