17 Nov 2015

MAKALAH PKN RULE OF LAW



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Konstitusi berasal dari kata constituer (Pransis), constitution (Inggris), constitutle (Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar  yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Rule of Law adalah suatu doktrin yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan Negara dan sebagai reaksi terhadap Negara absolute yang berkembang sebelumnya. Rule of Law merupakan konsep tentang common lau, dimana segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of Law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, menggeser Negara kerajaan dan memunculkan Negara konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin Rule of Law.

B.       Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian konstitusi ?
2.      Bagaimana hakikat dan fungsi konstitusi (UUD) ?
3.      Apa pengertian Rule of Law ?
4.      Apa fungsi Rule of Law ?
5.      Bagaimana dinamika pelaksanaan Rule of Law ?
6.      Bagaimana hubungan antara konstitusi dan Rule of Law ?

C.      Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikiut.
1.      Menjelaskan pengertian konstitusi.
2.      Menjelaskan hakikat dan fungsi konstitusi (UUD).
3.      Menjelaskan pengertian Rule of Law.
4.      Menjelaskan fungsi Rule of Law.
5.      Menjelaskan dinamika pelaksanaan Rule of Law.
6.      Menjelaskan hubungan antara konstitusi dan Rule of Law.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konstitusi

1.        Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (cons tituser) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara atau menyususn dan menyatakan suatau aturan Negara. Sedangkan  istilah undang-undang dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Grond Wet. Perkataan wet diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia undang-undang dan grond berarti anah atau dasar.
Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “ bersama-sama dengan”,  sedangkan statuere mempunyai arti “berarti”. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/ menetapkan “ dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti segala yang ditetapkan. Jadi, konstitusi adalah peratutan tertulis dan tidak tertulis, sedangkan undang-undang dasar adalah bagian tertulis dan konstitusi.

2.        Hakikat dan fungsi konstitusi (UUD)

1)      Hakikat Isi Konstitusi (UUD)

Pada hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga hal pokok, yaitu :
a.       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
b.      Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental
c.       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

2)      Fungsi Konstitusi (UUD)

Konstitusi (UUD) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memilki arti dan makna yang sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi “tail” pengikat setiap warga Negara dan lembaga Negara dalam kehidupan negara. Dalam kerangka negara, konstitusi (UUD) secara umum memilki fungsi sebagai :
1.      Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik).
2.      Tata aturan dalam hubungan Negara dengan warga Negara serta dengan Negara lain.
3.      Sumber hukum dasar Negara yang tertinggi. artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku hak asasi manusia mengacu pada konstitusi (UUD).
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara demokrasi dan Negara komunis adalah :
a)      Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara demokrasi konstitutional
·         Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolute)
·         Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan
·         Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.
b)      Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara komunis
·         Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kearah masyarakat komunis
·         Sebagai pencatatan formal (legal) dan perjuangan yang telah dicapai.
·         Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.

 

3)      Dinamika Pelaksanaan Konstitusi

Dalam gerak pelaksanaannya, konstitusi (UUD 1945) banyak mengalami perubahan mengikuti perubahan system politik Negara Indonesia. peristiwa perubahan ini berlangsung dalam beberapa kali dengan periode waktu tertentu. perubahan tersebut secara tertulis dapat dikemukakan sebagai berikut:
a)      UUD 1945, berlaku 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
b)      Konstitusi RIS, berlaku 27 desember 1949 – 17 Agustus 1950
c)      UUDS, berlaku 27 Agstus 1950 – 5 Juli 1959
d)     UUD 1945, berlaku 5 Juli 1959 – 1966
e)      UUD 1945 pada tahun 1966 – 1999
f)       UUD 1945 amandemen 1999, berlaku pada tahun 1999 sampai sekarang

4)      Klasifikasi Konstitusi

Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  atas dua bagian diantaranya adalah :
1)      Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2)      Konstitusi tidak tertulis/konvensi adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.

 

5)      Nilai Konstitusi

Nilai dalam konstitusi dibagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut :
1)      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2)      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3)      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

 

B.       Rule of Law

1.        Pengertian Rule of Law

Rule of Law adalah kekuasaan undang-undang yang terorganisasi. Penegakkan hukum atau Rule of Law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad k3-19, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasar hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule of Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya.

2.        Fungsi Rule of Law

Fungsi Rule of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan social”, sehingga diatur pada Pembukaan UUD 1945, bersifat Map dan instruktif bagi penyelenggara Negara. Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan social. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar-dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara Negara, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama keadilan social.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal dimuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
1)        Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3)
2)        Kekuasaan kehakiman merupakan kekauasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
3)        Segenap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
4)        Dalam bab XA tentang hak asasi manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pertakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1)
5)        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 C ayat 2)

 

3.        Dinamika pelaksanaan Rule of Law

Pelaksanaan Rule of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule of Law harus diartikan secara hakiki (materill) sangat erat kaitannya dengan the enforcement of the Rule of Law dalam penyelenggaraan pemerintah terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip Rule of Law.
Secara kuantitatif peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rule of Law banyak dihasilkan Negara kita, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum didasarkan sebagian besar masyarakat.
Hal-hal yang mengemukakan untuk dipertanyakan antara lain adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk melaksanakan Rule of Law. Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak yang terdiri :
1)      Kepolisian
2)      Kejaksaan
3)      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4)      Badan Peradilan, yang terdiri atas :
a.       Mahkamah Agung
b.      Mahkamah Konstitusi
c.       Pengadilan Negeri
d.      Pengadilan Tinggi

C.      Hubungan antara konstitusi dan Rule of Law Indonesia

UUD adalah konstitusi dan pancasila sebagai Rule of Law. Penegakan Rule of  Law di Indonesia tergantung lima faktor saling terkait yaitu:
1.      Faktor Hukumnya.
Dalam hal ini yang berlaku adalah undang undang dalam arti materiil, yaitu peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun penguasa daerah yang sah.
2.      Faktor Penegak Hukum.
Ruang penegakan Hukum itu luas karena mencakup keterlibatan pihak-pihak yang langsung dan tidak langsung yang terlibat dalam bidang penegakan Rule of Law .
3.      Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidaklah mungkin penegakkan hukum akan berlangsung dengan baik dan bila tidak memadai fasilitas atau sarana maka mustahil penekan hukum akan mencapai tujuannya.
4.      Faktor Masyarakat
Seorang penegak hukum harus mengenal stratifkasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada disuatu lingkungan beserta tatanan status atau kedudukan dan peran yang ada.
5.      Faktor Kebudayaan
Kebudayaan Hukum mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku maka nilai nilai merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
            Yang dimaksud faktor disini adalah sebab -2 warganegara bersedia untuk taat kepada konstitusi. Faktor tersebut adalah :
1.      Aspek Hukum :
Mengikat, karena ditetapkan oleh Badan atas nama rakyat yang berwenang mem bentuk hukum yg di dalamnya terkandung ketentuan sanksi yg diatur lebih lanjut dalam UU organik (KC.Wheare-Positivisme). Sedangkan Zippellius dengan berdasarkan konsep Negara Hukum (Rechtstaat) dikatakan bahwa konstitusi merupakan alat untuk mem batasi kekuasaan, krn di dlmnya terkandung jaminan HAM, pembagian kekuasaan, penye lenggaraan negara berdasar UU, dan pengawasan yudisial. Ini berarti antara pemahaman negara hukum dan konstitusi adalah sama
2.      Aspek Politik :
Karena hukum itu merupakan produk politik, sehingga setiap produk hukum merupakan kristalisasi pemikiran atau proses politik. Menurut Mulyana W. Kusuma, dikatakan bahwa hukum merupakan sarana kekuasaan politik dengan indikasi negara sebagai suatu organisasi kekuasaan mempunyai kompetensi untuk mencip takan keadaan dimana rakyat dpt memenuhi ke butuhannya dg maksimal.
3.      Aspek Moral :
karena konstitusi ditetapkan berdasarkan nilai -nilai moral dan bahkan kons titusi merupakan landasan  fundamental tidak boleh bertentangan dengannilai-nilai universal dari etika moral. Dengan demikian moral mem punyai kedudukan yang lebih tinggi dr konstitusi. Maka konstitusi yang bertentangan dg etika moral dapat disimpangi, jika menopang etika moral maka mempunyai daya berlaku ditengah masyarakat.

BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Kesimpulan dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituser) yang berarti membentuk. Konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara atau menyususn dan menyatakan suatau aturan Negara.
2.      Pada hakikatnya konstitusi berisi tiga hal yakni adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya, ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Sedangkan fungsinya yakni tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen, tata aturan dalam hubungan Negara dengan warga Negara serta dengan Negara lain dan sumber hukum dasar Negara yang tertinggi. artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku hak asasi manusia mengacu pada konstitusi (UUD).
3.      Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi.
4.      Fungsi Rule of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan social”, sehingga diatur pada Pembukaan UUD 1945, bersifat Map dan instruktif bagi penyelenggara Negara.
5.      Pelaksanaan Rule of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule of Law harus diartikan secara hakiki (materill) sangat erat kaitannya dengan the enforcement of the Rule of Law dalam penyelenggaraan pemerintah terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip Rule of Law.