BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konstitusi berasal dari kata constituer (Pransis), constitution
(Inggris), constitutle (Belanda) yang
berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks ketatanegaraan,
konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan
menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal)
mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal
dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama. UUD
hanyalah sebatas hukum dasar yang tertulis, sedangkan konstitusi
disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang
tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga
bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan
sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Rule of Law adalah suatu doktrin yang mulai muncul pada
abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Ia
lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen
dalam penyelenggaraan Negara dan sebagai reaksi terhadap Negara absolute yang
berkembang sebelumnya. Rule of Law merupakan konsep tentang common lau,
dimana segenap lapisan masyarakat dan
Negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang
dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of Law adalah
rule by the law dan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi
yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, menggeser Negara kerajaan dan
memunculkan Negara konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin Rule
of Law.
B. Rumusan Masalah
Dari latar
belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa pengertian konstitusi
?
2.
Bagaimana hakikat
dan fungsi konstitusi (UUD) ?
3.
Apa pengertian Rule
of Law ?
4.
Apa fungsi Rule
of Law ?
5.
Bagaimana dinamika
pelaksanaan Rule of Law ?
6.
Bagaimana
hubungan antara konstitusi dan Rule of Law ?
C. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikiut.
1.
Menjelaskan
pengertian konstitusi.
2.
Menjelaskan
hakikat dan fungsi konstitusi (UUD).
3.
Menjelaskan
pengertian Rule of Law.
4.
Menjelaskan
fungsi Rule of Law.
5.
Menjelaskan
dinamika pelaksanaan Rule of Law.
6.
Menjelaskan
hubungan antara konstitusi dan Rule of Law.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (cons tituser) yang
berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan
suatu Negara atau menyususn dan menyatakan suatau aturan Negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar (UUD) merupakan
terjemahan istilah dari bahasa Belanda Grond Wet. Perkataan wet diterjemahkan
kedalam bahasa Indonesia undang-undang dan grond berarti anah atau dasar.
Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua
kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah
preposisi yang berarti “ bersama-sama dengan”,
sedangkan statuere mempunyai arti “berarti”. Atas dasar itu, kata
statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/
menetapkan “ dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan
sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti segala
yang ditetapkan. Jadi, konstitusi adalah peratutan tertulis dan tidak tertulis,
sedangkan undang-undang dasar adalah bagian tertulis dan konstitusi.
2. Hakikat dan fungsi konstitusi (UUD)
1) Hakikat Isi Konstitusi (UUD)
Pada hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga hal pokok, yaitu :
a.
Adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
b.
Ditetapkan susunan
ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental
c.
Adanya pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
2) Fungsi Konstitusi (UUD)
Konstitusi
(UUD) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memilki arti dan
makna yang sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi
“tail” pengikat setiap warga Negara dan lembaga Negara dalam kehidupan negara. Dalam
kerangka negara, konstitusi (UUD) secara umum memilki fungsi sebagai :
1.
Tata aturan dalam
pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan
infrastruktur politik).
2.
Tata aturan
dalam hubungan Negara dengan warga Negara serta dengan Negara lain.
3.
Sumber hukum
dasar Negara yang tertinggi. artinya bahwa seluruh peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku hak asasi manusia mengacu pada konstitusi
(UUD).
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara demokrasi dan
Negara komunis adalah :
a)
Fungsi
konstitusi (UUD) dalam Negara demokrasi konstitutional
·
Membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang (absolute)
·
Sebagai cara
yang efektif dalam membagi kekuasaan
·
Sebagai perwujudan
dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan
penguasanya.
b)
Fungsi konstitusi
(UUD) dalam Negara komunis
·
Sebagai cerminan
kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kearah masyarakat
komunis
·
Sebagai pencatatan
formal (legal) dan perjuangan yang telah dicapai.
·
Sebagai dasar
hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap
kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.
3) Dinamika Pelaksanaan Konstitusi
Dalam gerak
pelaksanaannya, konstitusi (UUD 1945) banyak mengalami perubahan mengikuti
perubahan system politik Negara Indonesia. peristiwa perubahan ini berlangsung
dalam beberapa kali dengan periode waktu tertentu. perubahan tersebut secara
tertulis dapat dikemukakan sebagai berikut:
a)
UUD 1945, berlaku
18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
b)
Konstitusi RIS,
berlaku 27 desember 1949 – 17 Agustus 1950
c)
UUDS, berlaku
27 Agstus 1950 – 5 Juli 1959
d)
UUD 1945,
berlaku 5 Juli 1959 – 1966
e)
UUD 1945 pada
tahun 1966 – 1999
f)
UUD 1945
amandemen 1999, berlaku pada tahun 1999 sampai sekarang
4) Klasifikasi Konstitusi
Menurut CF.
Strong konstitusi terdiri atas dua bagian diantaranya
adalah
:
1)
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar
lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara.
2)
Konstitusi tidak tertulis/konvensi adalah
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
5) Nilai Konstitusi
Nilai dalam
konstitusi dibagi menjadi beberapa
macam diantaranya adalah sebagai berikut :
1)
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang
resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat
dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2)
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal-pasal tertentu
tidak berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku
bagi seluruh wilayah negara.
3)
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang
berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan,
penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan
politik.
B. Rule of Law
1. Pengertian Rule of Law
Rule of Law adalah
kekuasaan undang-undang yang terorganisasi. Penegakkan hukum atau Rule of
Law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad k3-19,
bersamaan dengan kelahiran Negara berdasar hukum (konstitusi) dan demokrasi.
Kehadiran Rule of Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap
Negara absolute (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang
sebelumnya.
2. Fungsi Rule of Law
Fungsi Rule of Law pada
hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi
rakyat Indonesia dan juga “keadilan social”, sehingga diatur pada Pembukaan UUD
1945, bersifat Map dan instruktif bagi penyelenggara Negara. Dengan demikian,
inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat,
terutama keadilan social. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar-dasar hukum
pengambilan kebijakan bagi penyelenggara Negara, pemerintah, baik di tingkat
pusat maupun daerah yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama
keadilan social.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of
Law secara formal dimuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
1)
Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3)
2)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekauasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
3)
Segenap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintah dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu tidak ada
kecualinya (pasal 27 ayat 1)
4)
Dalam bab XA tentang hak asasi manusia, memuat 10 pasal, antara lain
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta pertakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1)
5)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 C ayat 2)
3. Dinamika pelaksanaan Rule of Law
Pelaksanaan Rule of Law mengandung keinginan untuk
terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule
of Law harus diartikan secara hakiki (materill) sangat erat kaitannya
dengan the enforcement of the Rule of Law dalam penyelenggaraan
pemerintah terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip Rule
of Law.
Secara kuantitatif peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Rule of Law banyak dihasilkan Negara kita, namun implementasi atau
penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai
perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum didasarkan sebagian besar
masyarakat.
Hal-hal yang mengemukakan untuk dipertanyakan antara lain adalah
bagaimana komitmen pemerintah untuk melaksanakan Rule of Law. Proses
penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak yang terdiri :
1)
Kepolisian
2)
Kejaksaan
3)
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
4)
Badan
Peradilan, yang terdiri atas :
a.
Mahkamah Agung
b.
Mahkamah
Konstitusi
c.
Pengadilan
Negeri
d.
Pengadilan Tinggi
C. Hubungan antara konstitusi dan Rule of Law Indonesia
UUD adalah konstitusi dan pancasila sebagai Rule of Law. Penegakan Rule of Law di
Indonesia tergantung lima faktor saling terkait yaitu:
1.
Faktor Hukumnya.
Dalam hal ini yang berlaku
adalah undang undang dalam arti materiil, yaitu peraturan tertulis yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun penguasa daerah yang sah.
2.
Faktor Penegak Hukum.
Ruang penegakan Hukum itu
luas karena mencakup keterlibatan pihak-pihak yang langsung dan tidak langsung
yang terlibat dalam bidang penegakan Rule of Law .
3.
Faktor Sarana atau
Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau
fasilitas yang memadai, maka tidaklah mungkin penegakkan hukum akan berlangsung
dengan baik dan bila tidak memadai fasilitas atau sarana maka mustahil penekan
hukum akan mencapai tujuannya.
4.
Faktor Masyarakat
Seorang penegak hukum
harus mengenal stratifkasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada disuatu
lingkungan beserta tatanan status atau kedudukan dan peran yang ada.
5.
Faktor Kebudayaan
Kebudayaan Hukum mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku
maka nilai nilai merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan
buruk.
Yang dimaksud faktor disini adalah
sebab -2 warganegara bersedia untuk taat kepada konstitusi. Faktor tersebut
adalah :
1.
Aspek Hukum :
Mengikat, karena ditetapkan oleh Badan atas nama rakyat yang
berwenang mem bentuk hukum yg di dalamnya terkandung ketentuan sanksi yg diatur
lebih lanjut dalam UU organik (KC.Wheare-Positivisme). Sedangkan Zippellius
dengan berdasarkan konsep Negara Hukum (Rechtstaat) dikatakan bahwa konstitusi
merupakan alat untuk mem batasi kekuasaan, krn di dlmnya terkandung jaminan
HAM, pembagian kekuasaan, penye lenggaraan negara berdasar UU, dan pengawasan
yudisial. Ini berarti antara pemahaman negara hukum dan konstitusi adalah sama
2.
Aspek Politik :
Karena hukum itu merupakan produk politik, sehingga setiap produk
hukum merupakan kristalisasi pemikiran atau proses politik. Menurut Mulyana W.
Kusuma, dikatakan bahwa hukum merupakan sarana kekuasaan politik dengan
indikasi negara sebagai suatu organisasi kekuasaan mempunyai kompetensi untuk
mencip takan keadaan dimana rakyat dpt memenuhi ke butuhannya dg maksimal.
3.
Aspek Moral :
karena
konstitusi ditetapkan berdasarkan nilai -nilai moral dan bahkan kons titusi
merupakan landasan fundamental tidak
boleh bertentangan dengannilai-nilai universal dari etika moral. Dengan
demikian moral mem punyai kedudukan yang lebih tinggi dr konstitusi. Maka
konstitusi yang bertentangan dg etika moral dapat disimpangi, jika menopang
etika moral maka mempunyai daya berlaku ditengah masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari
makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Perancis (constituser) yang berarti membentuk. Konstitusi
yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara atau menyususn dan menyatakan
suatau aturan Negara.
2.
Pada hakikatnya
konstitusi berisi tiga hal yakni adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
dan warga negaranya, ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu Negara yang
bersifat fundamental, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang
juga bersifat fundamental. Sedangkan fungsinya yakni tata aturan dalam
pendirian lembaga-lembaga yang permanen, tata aturan dalam hubungan Negara
dengan warga Negara serta dengan Negara lain dan sumber hukum dasar Negara yang
tertinggi. artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
hak asasi manusia mengacu pada konstitusi (UUD).
3.
Rule
Of Law merupakan
suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan
kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi.
4.
Fungsi Rule of Law pada hakikatnya merupakan jaminan
secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan
social”, sehingga diatur pada Pembukaan UUD 1945, bersifat Map dan instruktif
bagi penyelenggara Negara.
5.
Pelaksanaan Rule
of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule of Law harus diartikan
secara hakiki (materill) sangat erat kaitannya dengan the enforcement of the Rule of
Law dalam penyelenggaraan pemerintah terutama dalam hal penegakan
hukum dan implementasi prinsip-prinsip Rule of Law.